TEGAL, RajawaliNusantara | Rumah milik Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, dibongkar tanpa adanya putusan atau penetapan pengadilan. Padahal, rumah tersebut telah ditempati keluarganya secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.
Pembongkaran dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, dengan disaksikan sejumlah aparat pemerintah setempat, mulai dari Satpol PP hingga perangkat kecamatan dan kelurahan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, serta DPRD Kota Tegal.
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu, 1 Oktober 2025, tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar. Kasus ini mirip dengan yang dialami Nenek Elina di Surabaya,” ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025) lalu.
Menurutnya, meskipun terdapat klaim kepemilikan melalui sertifikat, pengosongan atau pembongkaran bangunan tetap harus melalui mekanisme hukum. Tindakan sepihak dinilai melanggar hak warga.
Agus menjelaskan, rumah yang ditempati Kushayatun telah dihuni keluarganya sejak sekitar tahun 1887. Namun, pada 2004 tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain. Sertifikat tersebut kembali berpindah tangan pada 2020 dan pada 2024 pemilik baru melayangkan somasi yang berujung pada pembongkaran rumah.
“Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan tanah tersebut. Namun sertifikat bisa terbit dan berujung pengusiran,” tegasnya.
Atas kejadian ini, LBH FERARI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal, menyusul kehadiran sejumlah pejabat saat pembongkaran berlangsung. Wali kota pun telah memerintahkan inspektorat untuk memeriksa oknum ASN yang diduga terlibat.
Selain itu, pengaduan juga disampaikan ke DPRD Kota Tegal guna menelusuri keabsahan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal Kota dengan terlapor tiga pihak, yakni pemberi perintah, pelaksana pembongkaran, dan pembeli tanah.
Perkembangan terbaru, sejumlah pekerja bongkar telah diperiksa penyidik. Bahkan, Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Agus menilai kasus ini menyangkut rasa keadilan, terlebih korban merupakan seorang lansia yang kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan karena rumah tersebut juga digunakan untuk berjualan kecil-kecilan.
“Negara seharusnya hadir melindungi warganya. Jika tidak ditangani serius, kasus ini bisa memicu kemarahan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kraton dan Plt Camat Tegal Barat membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. ***