Jumat, 08 Mei 2026
Logo Portal Berita

Hadapi Mafia Tanah, Komisi II Minta Sertifikat Lama Segera Diperbarui

Redaksi
Redaksi Senin, 19 Januari 2026 - 10:07 WIB
Hadapi Mafia Tanah, Komisi II Minta Sertifikat Lama Segera Diperbarui
JAKARTA, RajawaliNusantara | Penataan administrasi pertanahan dinilai menjadi kunci utama dalam menjamin kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penggunaan tanah. Penguatan data yuridis pertanahan pun dianggap semakin mendesak, mengingat masih banyak sengketa yang bersumber dari dokumen kepemilikan lama yang belum diperbarui. Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan perlunya langkah aktif pemerintah dalam memastikan keabsahan serta keakuratan dokumen kepemilikan tanah masyarakat. “Pemerintah saat ini juga semakin serius mengatasi persoalan mafia tanah. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki sertifikat terbitan tahun 1967 sampai 1997 diminta segera melakukan pembaruan,” ujar Zulfikar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026) lalu. Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat yang masih mengantongi alas hak nonsertifikat. Pemilik petok, girik, maupun letter C diimbau segera mengurus proses konversi agar tidak menemui hambatan hukum di kemudian hari. “Tujuannya agar mereka memperoleh kepastian bahwa alas hak tersebut sah, legal, dan kepemilikan serta penguasaan tanahnya tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu. Imbauan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini menegaskan bahwa surat tanah lama seperti girik, letter C, maupun verponding wajib dikonversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan masa transisi selama lima tahun sejak regulasi diberlakukan pada 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah untuk memperluas sosialisasi kepada publik, mengingat percepatan implementasi aturan dan penyelesaian sengketa pertanahan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 8 Mei 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI