JAKARTA, RajawaliNusantara | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan baru di balik penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meskipun ia telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK sengaja tidak tergesa-gesa melakukan penahanan sebelum memastikan kelengkapan alat bukti.
Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk memperkuat bukti sebelum mengambil langkah penahanan sebagai upaya paksa. Ia menegaskan KPK ingin memastikan kecukupan alat bukti agar proses hukum berjalan dengan kuat.
Asep juga menjelaskan bahwa status tersangka Yaqut telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, gugatan yang diajukan Yaqut ditolak hakim tunggal, sehingga penetapan tersangka oleh penyidik dinilai sah secara hukum.
KPK akhirnya resmi menahan Yaqut pada Kamis malam (12/3/2026) setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
Selama masa penahanan awal tersebut, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota haji itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.